JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tentang kalahnya Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan di tingkat banding, memberikan kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Namun kenyataannya, para pekerja di Jakarta terlanjur menerima UMP Rp4,6 juta. Sedangkan pengusaha menginginkan, kenaikan UMP 2023 dihitung berdasarkan UMP yang nilainya Rp4,5 juta.
"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan
Pihaknya memandang positif dan memiliki optimisme setelah majelis hakim PTTUN menguatkan putusan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.
"Kami menyikapi ini adalah positif, kami optimis, jangan pesimis," imbuhnya.
Untuk itu, Apindo DKI bersama tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah mulai melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (15/11). Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan dilanjutkan pada minggu depan.
Untuk menentukan nilai UMP 2023, lanjut dia, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memberikan kepastian menghitung UMP.
"Angkanya tinggal dihitung. Nah kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Baca Juga: Hore, Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Relatif Lebih Tinggi dari 2022
Menurut dia, salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi. Sehingga,, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP.
"Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," tutur Nurjaman.
Gugatan terkait UMP 2022 di DKI itu berawal saat Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam Kepgub hasil revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Apindo yang tidak terima menggugat kebijakan Anies ke PTUN DKI Jakarta dan kemudian menang.
Baca Juga: Geruduk Kemnaker, Buruh Tuntut Upah Naik 13 Persen dan Ancam Mogok Nasional
PTUN DKI menyebutkan penerbitan Kepgub revisi itu cacat yuridis di antaranya karena pembahasan besaran UMP 2022 dilakukan melalui rapat, bukan yang seharusnya yaitu lewat Sidang Dewan Pengupahan DKI.
Serta waktu penerbitan yang menyalahi regulasi yakni pada 16 Desember, sedangkan aturannya paling lambat 21 November pada tahun berjalan.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan asosiasi buruh meminta UMP 2023 naik 13 persen. Para buruh ingin menyampaikan aspirasi soal kenaikan UMP sebesar 13 persen itu langsung ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebab, Heru lah nantinya yang akan mengeluarkan surat keputusan terkait besaran UMP DKI Jakarta 2023.
Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854. Artinya jika tuntutan buruh untuk naik 13 persen dipenuhi, maka angkanya menjadi Rp 5,4 juta.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.