JAKARTA, KOMPAS.TV- Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dianggap melakukan pembohongan publik terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Gugatan terhadap BPOM itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (11/11/2022).
"Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing dalam siaran persnya yang diterima KOMPAS.TV.
David menyatakan, pihaknya menggugat BPOM karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh.
"Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ujar David.
Baca Juga: Daftar 73 Obat Sirop yang Ditarik BPOM Karena Tercemar EG dan DEG
Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG.
Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirop obat, 14 sirop obat dinyatakan tercemar EG/DEG.
"Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan," ucap David.
"Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik" tambahnya.
Ketiga, David menilai tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirop obat ini secara tergesa-gesa. BPOM juga dinilai melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirop obat kepada industri farmasi.
Baca Juga: BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Hampir 100 Persen: Ada Aspek Pemalsuan
Hal itu merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.
"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi" tegas David.
Selain Asas Profesionalitas, ia juga menyebut BPOM RI melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG.
Serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian" tandasnya.
Baca Juga: Saat Kepala BPOM Diminta Tinggalkan Jabatan Imbas Ginjal Akut, Anggota DPR: Gagal Lakukan Tugas
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.