Baca Juga: BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirop Hampir 100 Persen: Ada Aspek Pemalsuan
Hal itu merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.
"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi" tegas David.
Selain Asas Profesionalitas, ia juga menyebut BPOM RI melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG.
Serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian" tandasnya.
Baca Juga: Saat Kepala BPOM Diminta Tinggalkan Jabatan Imbas Ginjal Akut, Anggota DPR: Gagal Lakukan Tugas
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.