JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Maret 2022 ke September 2022. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, sempat terjadi lonjakan angka PHK yang signifikan pada puncak pandemi COVID-19, mencapai 9.000 kasus.
Lalu angka tersebut bisa ditekan hingga tinggal 1.210 kasus di Maret 2022. Namun terjadi peningkatan sebanyak 218 kasus PHK selama Maret-September 2922.
"Kemudian terjadi peningkatan sedikit sampai September 2022 sejumlah 1.428 kasus, ini masih outstanding kasus yang kami mediasi bersama seluruh mediator hubungan industrial di dinas dinas tenaga kerja dan di Kemenaker," kata Indah dalam Konferensi pers virtual, Senin (7/11/2022).
Kemudian, pada 2020, angka potensi PHK sangat tinggi yakni di 386.877. Angka ini turun cukup drastis di Maret 2022 menjadi 1.515 potensi kasus.
Baca Juga: Waspada! Bukan Cuma Industri Garmen, Ekonom Sebut PHK juga Ancam 5 Sektor Ini
"Terjadi peningkatan tetapi belum terlalu signifikan, tapi masih kami perjuangkan oleh mediator hubungan industri. Kita tahan laju atau angka peningkatan PHK tersebut," ujarnya.
Ia menyampaikan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan agar pengusaha tidak sampai mem PHK pekerja.
"Kemenaker bersama serikat pekerja dan serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK dan PHK menjadi jalan paling akhir," tambahnya.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengurangi fasilitas pekerja, terutama fasilitas untuk tingkat manajer dan direktur. Perusahaan juga disarankan untuk menghapuskan bonus tahun ini dan mengurangi shift pembagian tenaga kerja. Karena, menurut Indah, sistem tersebut dapat berpengaruh pada pengeluaran kantor seperti listrik, air, dan lainnya.
Baca Juga: Apindo: Pesanan Anjlok 50 Persen, PHK akan Terjadi di Sektor Alas Kaki dan Garmen
Kemudian Kemnaker mendorong perusahaan untuk menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Perusahaan juga didorong untuk tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Selain itu, ia menyarankan agar perusahaan memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam aturan perusahaan.
Langkah-langkah tersebut, harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja, pihak manajemen perusahaan, dan dimediasi oleh dinas tenaga kerja.
"Jadi tidak boleh diputuskan sendiri oleh manajemen atau direksi perusahaan," ucapnya.
Baca Juga: Gelombang PHK Industri Tembakau Bakal Tak Terbendung, Ini Alasannya
Sementara itu, per Agustus 2022, jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 sebanyak 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021.
Jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 135,30 juta orang, naik 4,25 juta orang dari Agustus 2021. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebanyak 1,57 juta orang.
Hanya Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang yang mengalami penurunan, yaitu sebesar 0,05 juta orang.
Baca Juga: Nilai Ekonomi Sektor Pertambangan, Cetak Banyak Konglomerat dan Salah Satu Penyumbang Terbesar PDB
Kemudian persentase setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan, masing-masing sebesar 2,39 perse poin dan 1,77 perse poin dibandingkan Agustus 2021.
Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 5,86 persen, turun sebesar 0,63 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.