Kemudian Kemnaker mendorong perusahaan untuk menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Perusahaan juga didorong untuk tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Selain itu, ia menyarankan agar perusahaan memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam aturan perusahaan.
Langkah-langkah tersebut, harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja, pihak manajemen perusahaan, dan dimediasi oleh dinas tenaga kerja.
"Jadi tidak boleh diputuskan sendiri oleh manajemen atau direksi perusahaan," ucapnya.
Baca Juga: Gelombang PHK Industri Tembakau Bakal Tak Terbendung, Ini Alasannya
Sementara itu, per Agustus 2022, jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 sebanyak 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021.
Jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 135,30 juta orang, naik 4,25 juta orang dari Agustus 2021. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebanyak 1,57 juta orang.
Hanya Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang yang mengalami penurunan, yaitu sebesar 0,05 juta orang.
Baca Juga: Nilai Ekonomi Sektor Pertambangan, Cetak Banyak Konglomerat dan Salah Satu Penyumbang Terbesar PDB
Kemudian persentase setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan, masing-masing sebesar 2,39 perse poin dan 1,77 perse poin dibandingkan Agustus 2021.
Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 5,86 persen, turun sebesar 0,63 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.