JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan penyedia layanan ojek online (Ojol) berbasis aplikasi, Gojek mulai menaikkan tarif ojol yang mulai diterapkan pada hari ini, Minggu (11/9/2022).
Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan, kenaikan tarif ini menyusul adanya kebijakan penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah seiring naiknya harga BBM.
“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," kata Rubi seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia, Minggu.
Dia menambahkan, tidak hanya layanan GoRide, penyesuaian tarif juga diberlakukan bagi sejumlah fasilitas lainnya seperti layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.
Rubi mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.
Sehingga, lanjut dia, diharapkan dapat mendukung mitra driver Gojek dalam memenuhi biaya operasional sehari-hari.
"Sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," ujarnya.
Tak hanya Gojek, Grab juga telah menerapkan penyesuaian tarif menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022.
"Untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB," kata Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia seperti yang dikutip dari laman resmi Grab, Minggu.
Neneng mengatakan pada waktu bersamaan, Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.
Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
Untuk diketahui, tarif ojek online yang baru dibagi berdasarkan tiga zona yakni Zona I, Zona II, dan Zona III. Lalu berapa tarif terbaru yang dipatok Gojek dan Grab?
Baca Juga: Resmi Naik Hari Ini, Berikut 3 Perbedaan Tarif Ojol Baru Menurut Zona
Manajemen Gojek tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait besaran kenaikan atau daftar tarif baru yang diimplementasikan oleh Gojek.
Namun, melansir dari Kompas.com, berikut rincian tarif baru baru ojol berdasarkan wilayah masing-masing:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)
2. Zona II (Jabodetabek)
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)
Dilansir dari laman resmi Grab, berikut rincian besaran penyesuaian tarif ojol sesuai dengan aturan pemerintah.
GrabBike
GrabCar
GrabExpress
GrabFood
Baca Juga: Nestapa Mitra Ojol, Tarif dan Harga BBM Melambung, Pengguna Diprediksi Beralih ke Motor Pribadi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.