Manajemen Gojek tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait besaran kenaikan atau daftar tarif baru yang diimplementasikan oleh Gojek.
Namun, melansir dari Kompas.com, berikut rincian tarif baru baru ojol berdasarkan wilayah masing-masing:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)
2. Zona II (Jabodetabek)
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)
Dilansir dari laman resmi Grab, berikut rincian besaran penyesuaian tarif ojol sesuai dengan aturan pemerintah.
GrabBike
GrabCar
GrabExpress
GrabFood
Baca Juga: Nestapa Mitra Ojol, Tarif dan Harga BBM Melambung, Pengguna Diprediksi Beralih ke Motor Pribadi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.