JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2022. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses pencairan oleh Satuan Kerja (Satker) sudah bisa dimulai pekan ini.
Sehingga gaji ke-13 sudah bisa masuk ke rekening PNS secara bertahap mulai 1 Juli.
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Ia menjelaskan, tahapan pencairan gaji ke-13 dimulai oleh Satker yang melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni. Lalu, mereka mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah proses rekonsiliasi gaji selesai, atau mulai 24 Juni.
Baca Juga: Terima SK Pengangkatan, Tangis Ribuan CPNS dan Tenaga Honorer Pecah!
Prosesnya dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS. Tri menegaskan, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Pertengahan tahun dipilih untuk pencairan karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.
Baca Juga: BKN Minta Masyarakat Waspada Panggilan Palsu Terkait CPNS Pengganti
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjanga
Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN
Mengutip Kompas.com, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.