Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjanga
Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN
Mengutip Kompas.com, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.