JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menerapkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Solar dan Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting.
Baca Juga: Anak Perusahaan Pertamina Batal Jadi Sponsor, Formula E Berjalan Tanpa Sokongan BUMN
Irto menuturkan penerapan pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi tersebut untuk memastikan penyaluran Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran.
Saat ini, kata dia, rencana penggunaan MyPertamina dalam pembelian Solar dan Pertalite masih terus dipersiapkan.
Termasuk, soal kriteria konsumen yang berhak membeli Solar dan Pertalite. Irto menyebut Pertamina bersama pemerintah masih melakukan pembahasan untuk menentukan kriteria yang tepat.
"Jadi masih dalam proses, yang utama saat ini adalah penentuan kriteria penerima subsidi," kata Irto dikutip dari Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Beli Solar dan Pertalite Harus Pakai MyPertamina, Kendala Buat yang Enggak Punya Ponsel
Namun sebelum kebijakan pembelian dengan MyPertamina itu diterapkan, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi guna memastikan masyarakat memiliki akses MyPertamina.
Menurut dia, sosialisasi diperlukan mengingat masih banyak masyarakat Indonesia belum memiliki ponsel memadai yang bisa mengakses MyPertamina.
"Tentunya akan ada proses sosialisasinya," ujar Irto.
Mengisi Data Diri di Aplikasi MyPertamina
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan sebelum melakukan pembelian, para pelanggan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Akan Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Begini Caranya
Setelah itu, data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh BPH Migas untuk memastikan pembeli Solar dan Pertalite pelanggan yang berhak mendapat subsidi.
"Jadi mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," ujar Saleh.
Dengan adanya verifikasi, Saleh memastikan, kendaraan mewah nantinya tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, terutama jenis Pertalite.
Saat ini, pemerintah memang sedang menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian Pertalite.
Baca Juga: Wacana Skema Subsidi Tertutup untuk Pertalite Diminta Dibatalkan, Apa Alasannya?
Salah satunya merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu, bersama dengan Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Ia mengatakan, Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.
Harga Pertalite pun diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
Baca Juga: Harga BBM di SPBU Shell Naik Per 1 Juni 2022, Ini Daftar Harga Lengkapnya
Adapun harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp7.650 per liter, sementara menurut perhitungan pemerintah harga keekonomian Pertalite mencapai Rp12.556 per liter.
Harga tersebut dengan asumsi harga minyak mentah berada di kisaran USD100 per barel.
"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM nonsubsidi. BBM nonsubsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," kata Saleh.
Baca Juga: Fraksi PKS Desak Pemerintah Buat Aturan yang Larang Mobil Mewah Nikmati BBM Bersubsidi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.