Setelah itu, data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh BPH Migas untuk memastikan pembeli Solar dan Pertalite pelanggan yang berhak mendapat subsidi.
"Jadi mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," ujar Saleh.
Dengan adanya verifikasi, Saleh memastikan, kendaraan mewah nantinya tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, terutama jenis Pertalite.
Saat ini, pemerintah memang sedang menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian Pertalite.
Baca Juga: Wacana Skema Subsidi Tertutup untuk Pertalite Diminta Dibatalkan, Apa Alasannya?
Salah satunya merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu, bersama dengan Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Ia mengatakan, Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.
Harga Pertalite pun diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
Baca Juga: Harga BBM di SPBU Shell Naik Per 1 Juni 2022, Ini Daftar Harga Lengkapnya
Adapun harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp7.650 per liter, sementara menurut perhitungan pemerintah harga keekonomian Pertalite mencapai Rp12.556 per liter.
Harga tersebut dengan asumsi harga minyak mentah berada di kisaran USD100 per barel.
"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM nonsubsidi. BBM nonsubsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," kata Saleh.
Baca Juga: Fraksi PKS Desak Pemerintah Buat Aturan yang Larang Mobil Mewah Nikmati BBM Bersubsidi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.