Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Eksekusi Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Dipertanyakan, Begini Jawaban Ombudsman

Kompas.tv - 22 April 2022, 20:36 WIB
eksekusi-sanksi-pelanggaran-pembayaran-thr-dipertanyakan-begini-jawaban-ombudsman
Konferensi pers bertajuk Pengawasan Pembayaran THR dan BSU Ketenagakerjaan 2022 secara hybrid, Jumat (22/4/2022). (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

“Silakan KSPI nanti berkoordinasi dengan pihak terkait melapor kepada posko. Apabila posko nanti tidak efektif dalam tindak lanjutnya, silakan melaporkan ke Ombudsman RI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mekanisme pelaporan terkait pelanggaran ketenagakerjaan, dalam hal ini THR, dilaporkan melalui Posko THR. Kemudian, Ombudsman akan melakukan pengawasan pada posko tersebut agar penanganan tindak lanjut sesuai prosedur dan aturan.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pun menambahkan, hal krusial pertama yang penting diawasi adalah pembentukan Posko THR di semua pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota. Lantaran, ada kecurigaan masih ada kab/kota dan provinsi yang belum membentuk Posko THR.

“Kalo posko belum terbentuk di daerah, bagaimana kanalnya untuk pengaduan atau konsultasi?” ucapnya.

Kepala Daerah adalah Eksekutor 

Eksekusi disebutnya sebagai hal krusial selanjutnya. Robert menyebut, dalam konstruksi pemerintahan, eksekutor ada di tangan kepala daerah. Artinya, kepala daerahlah yang menjatuhkan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ini sesungguhnya sudah diatur. Nanti kepala daerah akan melihat sanksi apa yang dijatuhkan dengan berpedoman pada PP 36 Tahun 2021. Ada yang pembekuan operasional, pengurangan produksi, ada yang bahkan sampai pencabutan izin,” sebutnya.

Untuk itu, menurut Robert, kepala daerah harus bisa melihat secara selektif penyebabnya. Dengan kata lain, hal ini bergantung pada komitmen dan ketegasan kepala daerah.

Mengingat, ada kekhawatiran bahwa segala proses ini dikembalikan kepada mekanisme internal perusahaan. Mekanisme ini seperti dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha, kemudian perjanjian kerja sama, dan lain sebagainya.

“Itu memang indah di kata-kata, tetapi pelaksanaan ini agak manipulatif sebenarnya,” bebernya.

Pasalnya, ia menilai, posisi tawar relasi kuasa antara pekerja dan perusahaan sudah timpang.

“Maka, Ombudsman meminta, jangan selalu dikembalikan ke mekanisme internal. Kalau itu pilihannya, (bakal) seperti hal tahun lalu, ujung-ujungnya tidak jelas nanti,” tandas Robert.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x