JAKARTA, KOMPAS.TV – Implementasi sanksi pelanggaran ketenagakerjaan soal tunjangan hari raya (THR) terus dipertanyakan. Pasalnya, ada beberapa aturan sanksi THR yang tidak bisa dieksekusi. Salah satunya di Jawa Tengah (Jateng).
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengungkapkan, sejumlah data tahun 2020-2021 menunjukkan, pelanggaran THR tidak sampai pada tahap eksekusi, khususnya di Jateng.
“Selama ini yang kami analisis di Dinas Provinsi Jateng, seakan-akan sanksi THR ini hanya indah di kertas, tapi tanpa makna,” ujarnya dalam konferensi pers bertajuk Pengawasan Pembayaran THR dan BSU Ketenagakerjaan 2022 yang dipantau secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Selain itu, ia juga mengungkapkan temuan bahwa pemberian sanksi terkait pelanggaran THR belum memiliki eksekutor.
“Memang sudah diatur dalam Permenaker 6 Tahun 2016 dan PP 36 Tahun 2021 terkait mekanisme penetapan saksi THR. Tetapi informasi yang kami terima bahwa eksekutornya ini belum ada,” terangnya.
Dalam hal ini, Plt. Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Ahmad Sobirin menjelaskan, seharusnya yang melakukan eksekusi untuk di daerah adalah pimpinan daerah.
“Tentu nanti kita dorong agar pimpinan daerah bisa efektif dalam melakukan tindak lanjut dari hasil petugas Disnaker setempat,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Ombudsman Dorong Kemenaker Lebih Intensif Awasi Pemberian THR
Menurutnya, eksekusi tersebut membutuhkan keseriusan dan atensi lebih serius dari para pemangku kepentingan. Baik itu pelapor maupun pemerintahnya, juga sambutan baik dari perusahaannya.
Ia pun berharap teman-teman pekerja, dalam hal ini KSPI, tidak perlu ragu untuk melaporkan pada pihak terkait, misalnya kepada posko. Namun, jika posko atau eksekusi tidak dapat dilakukan, bisa menggunakan saluran pelaporan yang dimungkinkan terkait dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan soal pemberian THR ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.