Kompas TV bisnis kebijakan

Temukan Modus Penggelapan CPO ke Luar Negeri, MAKI Desak Kemendag Audit Izin Persetujuan Ekspor

Kompas.tv - 8 April 2022, 10:35 WIB
temukan-modus-penggelapan-cpo-ke-luar-negeri-maki-desak-kemendag-audit-izin-persetujuan-ekspor
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan modus penggelapan dokumen ekspor CPO di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaudit izin penerbitan persetujuan ekspor. 

Hal ini lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan gratifikasi oleh dua perusahaan terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Kemendag. 

Tak hanya itu, dari penelusuran, MAKI menemukan modus penggelapan ekspor minyak sawit mentah.

Baca Juga: Kejagung Naikkan Kasus Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Ini Respons Kemendag

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan di Lampung, pihaknya mendapat informasi ada eksportir CPO menggelapkan dokumen ekspor dengan pengiriman limbah.

"Kalau limbah ini tidak membayar bea keluar juga tidak membayar pungutan sawit," ujar Boyamin di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (7/4/2022).

Selain di Lampung, modus penggelapan ekspor minyak goreng kemasan juga ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Modusnya, eksportir mengelapkan dokumen ekspor minyak goreng kemasan dengan sayuran. 

"Jadi audit ini dilakukan secara berkelanjutan, bagaimana izin (ekspor) ini diberikan kepada pihak yang kompeten yang betul-betul Merah Putih," ujar Boyamin.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6 Triliun

"Kalau dari audit ditemukan penyimpangan dicabut saja izinnya. Ini kebijakan di level kementerian kan seperti itu," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi yang dilakukan PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) dalam penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit tahun 2021-2022 dari Kemendag.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan seharusnya kedua perusahaan tersebut tidak mendapatkan izin ekspor minyak goreng lantaran tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri serta harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO).

Baca Juga: Dua Perusahaan Tak Penuhi Syarat, Tapi Dapat Izin Ekspor Minyak Goreng?

Kemudian kedua perusahaan tersebut tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri sehingga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10.300.

Kejagung menduga gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor terhadap dua perusahaan tersebut terjadi dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022. 

Di sisi lain, MAKI juga melaporkan 9 perusahaan yang mengekspor besar-besaran CPO ke KPPU dengan dugaan tidak membayar PPN 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

Akibatnya ekspor besar-besaran tersebut negara mendapat kerugian dan terjadinya kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Baca Juga: Ini Kisi-Kisi MAKI soal Korporasi 9 Perusahaan Eksportir CPO yang Dilaporkan ke KPPU

"Harusnya negara mendapat PPN 15 persen ketika dia (sembilan perusahaan) mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5 persen, artinya ada keuntungan besar," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4) lalu.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x