JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, menuai desakan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI M Nur Khabsyin berharap, ketentuan tarif PPN yang baru itu tak memengaruhi komoditas gula dari petani lokal.
"Pasalnya, gula petani merupakan komoditas bahan pokok yang bersifat strategis seperti halnya beras, jagung, dan kedelai," kata Khabsyin dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
Dengan demikian, Khabsyin menekankan, sudah sepatutnya gula petani lokal termasuk dalam daftar barang yang terbebas dari PPN hingga ke tingkat konsumen.
Baca Juga: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena PPN 11 Persen Mulai Besok, Ini Daftar Lengkapnya
"Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani," jelas Khabsyin.
"(Terlebih) saat ini ekonomi nasional belum baik akibat pandemi, tentu (pemberlakukan PPN untuk gula) akan memberatkan petani tebu," sambungnya.
Sedangkan, jika gula petani terbebas dari PPN, maka keuntungan dari langkah tersebut bakal dirasakan oleh semua pihak, baik petani, pedagang, maupun masyarakat sebagai konsumen.
Untuk itu, Khabsyin mengungkapkan bahwa pihaknya pun telah sempat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (29/3/2022) kemarin.
Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Dimulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah
Adapun, salah satu hal menjadi bahasan dalam pertemuan itu adalah kepastian gula petani sebagai komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.
Mengingat, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2020, gula termasuk komoditas pangan strategis yang terbebas dari PPN.
Sedangkan, menurut sosialisasi Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait Undang-Uudang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kepastian itu belum terjawab secara jelas.
"Saat kami tanyakan langsung, jawabannya saat itu masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP," ungkap Khabsyin.
"Untuk itu, kami tetap mendesak agar gula petani mendapatkan pembebasan PPN seperti halnya ketentuan PMK 99/2020," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Hanya Minyak Goreng, Kini Harga Ayam Potong, Cabai, Hingga Gula Ikut Merangkak Naik!
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, sejauh ini PMK Nomor 99 Tahun 2020 memang masih berlaku.
Lebih lanjut, Yoga mengatakan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU HPP pun akan menjamin gula petani tetap terbebas dari PPN.
"Saat ini kami memang masih memproses PP-nya. Namun, dalam rancangan yang ada ketentuan dalam PMK 99/2020 tetap akan diakomodir," ujar Yoga.
"Sehingga komoditas gula konsumsi dengan kriteria gula kristal putih asal tebu tanpa campuran perasa dan pewarna akan dibebaskan dari PPN," pungkasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.