Adapun, salah satu hal menjadi bahasan dalam pertemuan itu adalah kepastian gula petani sebagai komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.
Mengingat, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2020, gula termasuk komoditas pangan strategis yang terbebas dari PPN.
Sedangkan, menurut sosialisasi Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait Undang-Uudang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kepastian itu belum terjawab secara jelas.
"Saat kami tanyakan langsung, jawabannya saat itu masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP," ungkap Khabsyin.
"Untuk itu, kami tetap mendesak agar gula petani mendapatkan pembebasan PPN seperti halnya ketentuan PMK 99/2020," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Hanya Minyak Goreng, Kini Harga Ayam Potong, Cabai, Hingga Gula Ikut Merangkak Naik!
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, sejauh ini PMK Nomor 99 Tahun 2020 memang masih berlaku.
Lebih lanjut, Yoga mengatakan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU HPP pun akan menjamin gula petani tetap terbebas dari PPN.
"Saat ini kami memang masih memproses PP-nya. Namun, dalam rancangan yang ada ketentuan dalam PMK 99/2020 tetap akan diakomodir," ujar Yoga.
"Sehingga komoditas gula konsumsi dengan kriteria gula kristal putih asal tebu tanpa campuran perasa dan pewarna akan dibebaskan dari PPN," pungkasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.