JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, menuai desakan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI M Nur Khabsyin berharap, ketentuan tarif PPN yang baru itu tak memengaruhi komoditas gula dari petani lokal.
"Pasalnya, gula petani merupakan komoditas bahan pokok yang bersifat strategis seperti halnya beras, jagung, dan kedelai," kata Khabsyin dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
Dengan demikian, Khabsyin menekankan, sudah sepatutnya gula petani lokal termasuk dalam daftar barang yang terbebas dari PPN hingga ke tingkat konsumen.
Baca Juga: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena PPN 11 Persen Mulai Besok, Ini Daftar Lengkapnya
"Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani," jelas Khabsyin.
"(Terlebih) saat ini ekonomi nasional belum baik akibat pandemi, tentu (pemberlakukan PPN untuk gula) akan memberatkan petani tebu," sambungnya.
Sedangkan, jika gula petani terbebas dari PPN, maka keuntungan dari langkah tersebut bakal dirasakan oleh semua pihak, baik petani, pedagang, maupun masyarakat sebagai konsumen.
Untuk itu, Khabsyin mengungkapkan bahwa pihaknya pun telah sempat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (29/3/2022) kemarin.
Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Dimulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Tak Beratkan Masyarakat Menengah Ke Bawah
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.