JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana penghapusan BBM jenis Premium sepertinya belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja merevisi aturan terkait penyaluran dan ketentuan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.
Salah satu poin revisi tersebut adalah terkait penyaluran BBM penugasan yaitu Premium. Tadinya, penugasan penyaluran BBM Premium dikecualikan untuk sejumlah provinsi. Yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Namun setelah direvisi, Presiden Jokowi menetapkan penyaluran BBM penugasan dilakukan ke seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2021), aturan baru yang berlaku adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Kenaikan Harga Elpiji dan Penghapusan Premium Berbarengan, Politikus PKS: Pemerintah Ugal-ugalan
Ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, antara lain yakni mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.
Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai ada keputusan Menteri selanjutnya.
Nantinya, menteri terkait bisa mengubah wilayah penyaluran BBM penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Dalam Perpres 191 Tahun 2014 disebutkan, distribusi Premium dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Pusat Studi Energi Dukung Rencana Penghapusan BBM Jenis Premium dan Pertalite, Ini Alasannya
Perubahan lain yang dilakukan Jokowi adalah terkait komposisi dan formula harga BBM jenis Premium. Yaitu Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.
Pasal 21B ayat (1) berbunyi, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 (Premium) yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 (Pertalite), disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.
Lalu Pasal 21B ayat (2) menyebut, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Kemudian Pasal 21B ayat (5) menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi kepada Pertamina setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
Baca Juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SPBU Hanya Jual Pertamax
Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Pemerintah membayarkan kompensasi kepada Pertamina, karena BUMN tersebut menjual Premium dan Pertalite di bawah harga pasar.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih mengatakan, Indonesia kini memasuki masa transisi di mana BBM RON 90 akan menjadi bahan bakar peralihan menuju BBM yang ramah lingkungan.
"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," kata Soerjaningsih dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: SKK Migas Kawal Pengeboran 900 Sumur Migas di 2022
Ia menjelaskan, Premium RON 88 saat ini hanya digunakan oleh 7 negara saja. Volume yang digunakan pun sangat kecil. Kesadaran masyarakat menggunakan BBM dengan kualitas yang lebih baik, menjadi salah satu penyebabnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun roadmap BBM ramah lingkungan. Dimana nantinya Pertalite juga akan digantikan dengan BBM yang kualitasnya lebih baik.
"Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan. Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," ujarnya.
Proses shifting Pertalite ke Pertamax akan diatur sedemikian rupa, agar peralihannya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Sehingga kita juga mencermati volume Pertalite yang harus disediakan untuk masyarakat," ucap Soerjaningsih.
Perubahan dari Premium ke Pertalite akan mampu menurunkan kadar emisi CO2 sebesar 14 persen. Sedangkan perubahan Pertalite ke Premium akan menurunkan kembali emisi CO2 sebesar 27 persen.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.