Lalu Pasal 21B ayat (2) menyebut, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Kemudian Pasal 21B ayat (5) menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi kepada Pertamina setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
Baca Juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SPBU Hanya Jual Pertamax
Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Pemerintah membayarkan kompensasi kepada Pertamina, karena BUMN tersebut menjual Premium dan Pertalite di bawah harga pasar.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih mengatakan, Indonesia kini memasuki masa transisi di mana BBM RON 90 akan menjadi bahan bakar peralihan menuju BBM yang ramah lingkungan.
"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," kata Soerjaningsih dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: SKK Migas Kawal Pengeboran 900 Sumur Migas di 2022
Ia menjelaskan, Premium RON 88 saat ini hanya digunakan oleh 7 negara saja. Volume yang digunakan pun sangat kecil. Kesadaran masyarakat menggunakan BBM dengan kualitas yang lebih baik, menjadi salah satu penyebabnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun roadmap BBM ramah lingkungan. Dimana nantinya Pertalite juga akan digantikan dengan BBM yang kualitasnya lebih baik.
"Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan. Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," ujarnya.
Proses shifting Pertalite ke Pertamax akan diatur sedemikian rupa, agar peralihannya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Sehingga kita juga mencermati volume Pertalite yang harus disediakan untuk masyarakat," ucap Soerjaningsih.
Perubahan dari Premium ke Pertalite akan mampu menurunkan kadar emisi CO2 sebesar 14 persen. Sedangkan perubahan Pertalite ke Premium akan menurunkan kembali emisi CO2 sebesar 27 persen.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.