Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Lagi Butuh Dana Tambahan? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 12:46 WIB
lagi-butuh-dana-tambahan-ini-daftar-barang-yang-bisa-digadaikan
Logam mulia adalah salah satu jenis barang yang bisa digadaikan. OJK menyatakan, barang yang digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan (6/12/2021). (Sumber: Kontan/Fransiskus Simbolon)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menggadaikan barang adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cepat dan dengan risiko rendah. Namun, tidak semua barang bisa digadaikan atau menjadi jaminan atas uang yang dipinjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar barang yang bisa digadai seperti dikutip dari akun instagram resmi OJK, @ojkindonesia, Senin (6/12/2021):

Baca Juga: Mau Tabungan Cepat Terkumpul? Coba Tips Menabung ala K-Popers Ini

1. Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian

2. Kendaran seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda

3. Sertifikat rumah dan sertifikat tanah

4. Saham

5. Peralatan elektronik seperti handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es, dan lainnya

6. Mesin seperti traktor, pompa air, generator, dan lainnya

7. Tekstil seperti kain, sarung, sprei, dan permadani

8. Aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata

Sedangkan barang yang tidak bisa digadai antara lain:

1. Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor

2. Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan

3. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar

4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba

5. Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik

"Ingat! Pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK ya Lihat daftarnya di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, WA 081 157 157 157," demikian bunyi pengumuman di media sosial OJK.

Baca Juga: Dalam Setahun Catat Transaksi Rp1.000 T, Ini Syarat dan Cara Jadi Agen BRILink

 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x