7. Tekstil seperti kain, sarung, sprei, dan permadani
8. Aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata
Sedangkan barang yang tidak bisa digadai antara lain:
1. Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
2. Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan
3. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
5. Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik
"Ingat! Pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK ya Lihat daftarnya di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, WA 081 157 157 157," demikian bunyi pengumuman di media sosial OJK.
Baca Juga: Dalam Setahun Catat Transaksi Rp1.000 T, Ini Syarat dan Cara Jadi Agen BRILink
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.