JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meninggalkan kebiasaan lama yang menghambat investasi. Menurut Presiden Jokowi, dengan pelayanan yang baik saja investor belum tentu datang, apalagi jika tidak dilayani dengan baik.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021, Rabu (24/11/2021).
“Belum tentu kita layani dengan baik, investasi akan datang. Apalagi tidak dilayani, dilayani saja belum tentu investor datang, apalagi tidak dilayani dengan baik. Oleh sebab itu pola-pola lama, hal-hal 'jadul' semua harus kita tinggalkan,” kata Jokowi seperti dikutip dari Antara.
Presiden menyampaikan, layanan yang baik harus diberikan kepada semua jenis investor. Jangan hanya kepada investor besar saja. Jika diperlukan, dokumen perizinan untuk investor bisa diantarkan ke tempat investor tersebut.
Baca Juga: Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022, Mal Buka sampai Jam 22.00 Waktu Setempat
“Investor sedang layani baik, investor gede layani dengan baik. Investor kecil, terutama itu, layani dengan baik, izin berikan semua gratis,” tutur Jokowi.
Dia juga meminta kepala daerah agar memiliki target penerbitan izin UMKM. Sehingga menjadi tolak ukur kemudahan pelayanan pembuatan perizinan. Semakin mudah membuat izinnya, semakin banyak izin usaha yang diterbitkan.
Selain itu, izin usaha juga bisa digunakan UKM untuk mengajukan kredit modal ke bank.
“Tahun ini misalnya 10.000 usaha kecil berikan izin gratis, yang kecil-kecil itu urus. Kalau mereka pegang yang namanya izin, bisa mudah ke lembaga keuangan karena perizinan jadi syarat selain syarat-syarat lain, kalau pegang ini (izin) akan memudahkan,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemulihan Ekonomi Pusat dan Daerah Tidak Sinkron
Jokowi menjelaskan mengapa pemerintah sangat membutuhkan investasi dari pihak swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. Yaitu karena investasi menciptakan efek berganda kepada perekonomian.
Saat investasi masuk, akan menciptakan lapangan pekerjaan. Kemudian pekerja yang mendapat gaji akan membelanjakan uangnya, dan pada akhirnya menggerakan perekonomian.
“Itu akan menimbulkan efek ke daya beli masyarakat, konsumi naik, pertumbuhan ekonomi juga akan naik, larinya ke sana,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan pemerintah daerah terkait pengenaan sanksi jika pelayanan investasi yang diberikan buruk.
Baca Juga: Mau Tabungan Cepat Terkumpul? Coba Tips Menabung ala K-Popers Ini
Para kepala daerah akan dinilai lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, di mana BKPM menjadi koordinator penilai.
Kepala daerah dengan pelayanan investasi baik bisa mendapat penghargaan berupa penambahan anggaran. Sebaliknya, jika pelayanan investasinya buruk, akan ada penundaan transfer dana daerah.
"Kalau yang bagus pasti dikasih hadiah ya, ada penambahan anggaran. Tapi kalau yang buruk, mohon maaf, sanksinya itu sampai dengan menunda transfer dana daerah sampai kemudian dana bagi hasil pun bisa ditunda," ujar Bahlil beberapa waktu lalu.
Bahlil mengungkapkan dana tersebut nantinya akan bisa dikembalikan atau ditransfer kembali apabila proses penataan pelayanan investasi sudah kembali berjalan baik dan direkomendasikan oleh tim.
Baca Juga: Pakai UU HPP, Sri Mulyani Bisa Kejar Wajib Pajak di Luar Negeri
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menilai penilaian pelayanan investasi akan sangat bagus untuk mendorong iklim investasi yang kompetitif di kalangan kepala daerah.
Namun, Wali Kota Bogor itu mengingatkan agar pemerintah bisa mengantisipasi masalah yang disebabkan oleh inkompetensi pemerintah daerah ataupun karena regulasi yang terlalu banyak.
Ia menilai keberadaan UU Cipta Kerja telah menyebabkan tsunami regulasi karena aturan turunan UU sapu jagad itu sangatlah banyak.
"Catatannya harus bisa mengantisipasi mana problem yang disebabkan oleh incapable atau tidak adanya komitmen pemerintah daerah atau problem struktural yang eksisting atau overregulated tadi," ungkap Bima.
Bima juga mengingatkan agar jangan sampai karena aturan yang bias membuat kinerja daerah yang sebelumnya bagus malah jadi turun.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.