“Itu akan menimbulkan efek ke daya beli masyarakat, konsumi naik, pertumbuhan ekonomi juga akan naik, larinya ke sana,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan pemerintah daerah terkait pengenaan sanksi jika pelayanan investasi yang diberikan buruk.
Baca Juga: Mau Tabungan Cepat Terkumpul? Coba Tips Menabung ala K-Popers Ini
Para kepala daerah akan dinilai lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, di mana BKPM menjadi koordinator penilai.
Kepala daerah dengan pelayanan investasi baik bisa mendapat penghargaan berupa penambahan anggaran. Sebaliknya, jika pelayanan investasinya buruk, akan ada penundaan transfer dana daerah.
"Kalau yang bagus pasti dikasih hadiah ya, ada penambahan anggaran. Tapi kalau yang buruk, mohon maaf, sanksinya itu sampai dengan menunda transfer dana daerah sampai kemudian dana bagi hasil pun bisa ditunda," ujar Bahlil beberapa waktu lalu.
Bahlil mengungkapkan dana tersebut nantinya akan bisa dikembalikan atau ditransfer kembali apabila proses penataan pelayanan investasi sudah kembali berjalan baik dan direkomendasikan oleh tim.
Baca Juga: Pakai UU HPP, Sri Mulyani Bisa Kejar Wajib Pajak di Luar Negeri
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menilai penilaian pelayanan investasi akan sangat bagus untuk mendorong iklim investasi yang kompetitif di kalangan kepala daerah.
Namun, Wali Kota Bogor itu mengingatkan agar pemerintah bisa mengantisipasi masalah yang disebabkan oleh inkompetensi pemerintah daerah ataupun karena regulasi yang terlalu banyak.
Ia menilai keberadaan UU Cipta Kerja telah menyebabkan tsunami regulasi karena aturan turunan UU sapu jagad itu sangatlah banyak.
"Catatannya harus bisa mengantisipasi mana problem yang disebabkan oleh incapable atau tidak adanya komitmen pemerintah daerah atau problem struktural yang eksisting atau overregulated tadi," ungkap Bima.
Bima juga mengingatkan agar jangan sampai karena aturan yang bias membuat kinerja daerah yang sebelumnya bagus malah jadi turun.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.