JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar nama-nama obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah melunasi utangnya.
Diantaranya adalah Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, Ibrahim Risyad, dan sebagainya. Tak ada nama Tommy Soeharto, meski aset senilai Rp600 miliar putra bungsu mantan presiden Soeharto itu sudah disita Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Adapun Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risyad telah melunasi utangnya yang sesuai ketentuan Inpres nomor 8 tahun 2020 tentang Release and Discharge.
Kini, pemerintah akan mengejar obligor dan debitur yang belum melunasi utangnya tersebut.
"Ini tidak adil kalau orang yang sudah ditetapkan misalnya punya utang lalu membayar, tapi yang lain tidak mau membayar dan lari-lari minta nego terus, berarti pemerintah tidak adil. Nah kita akan berlaku adil ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (9/11/2021).
Mahfud menyatakan ada sejumlah obligor dan debitur yang merasa utangnya tidak sebesar yang ditagih pemerintah. Namun mereka tidak juga menunjukkan itikad baik ingin melunasi kewajibannya pada negara.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Milik Perusahaan Tommy Soeharto
"Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," ujar nya.
Dari nama-nama yang disebut Mahfud, tidak terdapat nama anak Presiden Kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto. Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset Tommy berupa lahan dengan luas total 124 hektar senilai Rp600 miliar. Aset tersebut merupakan jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto di Karawang, Jawa Barat.
Yaitu berupa tanah seluas 530.125,526 meter persegi, di Desa Kamojing, Karawang, atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi yang terletak di Desa Kalihurip, Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Baca Juga: Soal Utang BLBI, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Tawar Menawar, Harus Bayar
Ada pula, tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Selanjutnya, tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Keempat aset tersebut selanjutnya akan dilelang untuk melunasi utang Tommy Soeharto lewat PT TPN sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini menjDi Bank Mandiri.
Penyitaan aset juga akan dilakukan terhadap obligor dan debitur lainnya. Hal itu sesuai arahan Mahfud kepada Satgas BLBI.
Baca Juga: Dear Debitur dan Obligor BLBI, Mahfud MD: Sudah 22 Tahun, Enggak Ada Nego dan Selesaikan Sekarang!
"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," tutur Mahfud.
Mereka juga akan dibatasi hak keperdataannya, selama belum melunasi utangnya kepada negara. Misalnya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.
"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.