Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi yang terletak di Desa Kalihurip, Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Baca Juga: Soal Utang BLBI, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Tawar Menawar, Harus Bayar
Ada pula, tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Selanjutnya, tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Keempat aset tersebut selanjutnya akan dilelang untuk melunasi utang Tommy Soeharto lewat PT TPN sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini menjDi Bank Mandiri.
Penyitaan aset juga akan dilakukan terhadap obligor dan debitur lainnya. Hal itu sesuai arahan Mahfud kepada Satgas BLBI.
Baca Juga: Dear Debitur dan Obligor BLBI, Mahfud MD: Sudah 22 Tahun, Enggak Ada Nego dan Selesaikan Sekarang!
"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," tutur Mahfud.
Mereka juga akan dibatasi hak keperdataannya, selama belum melunasi utangnya kepada negara. Misalnya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.
"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.