JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada motif di balik maraknya pinjol di Indonesia. Selain mencari keuntungan besar, pinjol juga bisa jadi sarana pencucian uang dari luar negeri.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, saat ini OJK dan Polri sedang menyelidiki motif lain tersebut.
"Mengenai pencucian uang tentu kami lihat dari proses penyidikan ya, kita lihat nanti dari proses penyelidikan nanti ada pencucian uang di mana uang-uang dari luar negeri dicuci di Indonesia dalam pinjaman ini," kata Tongam kepada Kompas TV, Jumat (22/10/2021).
Tongam menduga ada praktik pencucian uang, karena ada peran perusahaan asing dalam bisnis pinjol di Indonesia.
"Kita akan lihat dari hasil penyelidikan di Indonesia," ujar Tongam.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Kerja Pinjol yang Pakai Ribuan Sim Card untuk Tagih Korban
Untuk melawan praktik semena-mena pinjol, Tongam juga sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD agar masyarakat tidak perlu membayar utang pinjol ilegal.
Lantaran pinjaman ke pinjol ilegal tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Perdata.
"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," ucap Tongam.
Pasal 13 KUP menyebutkan, pinjaman uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak. Yaitu pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam sebagai pihak kedua.
Di sisi lain, pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata tidak sah.
Baca Juga: Kasus Pinjol Yogyakarta, Pinjaman Rp5 Juta Jadi Rp80 Juta Dalam 1 Bulan
"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," kata Tongam.
Ditambah lagi, status ilegal membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Sehingga, semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," ujarnya.
Pemerintah dan OJK juga sepakat akan menerapkan pasal berlapis, yaitu perdata dan pidana untuk pinjol ilegal. Yaitu tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," katanya.
Baca Juga: Pencuri Kembalikan Barang ke Pemiliknya Lewat Ojol: Saya Terjerat Pinjol, Nanti Saya Ganti
"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan masyarakat tidak perlu membayar utang ke pinjol ilegal jika sudah terlanjur meminjam. Pemerintah bersama OJK dan Bank Indonesia juga akan memberantas pinjol ilegal hingga tidak ada lagi.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.