Di sisi lain, pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata tidak sah.
Baca Juga: Kasus Pinjol Yogyakarta, Pinjaman Rp5 Juta Jadi Rp80 Juta Dalam 1 Bulan
"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," kata Tongam.
Ditambah lagi, status ilegal membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Sehingga, semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," ujarnya.
Pemerintah dan OJK juga sepakat akan menerapkan pasal berlapis, yaitu perdata dan pidana untuk pinjol ilegal. Yaitu tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," katanya.
Baca Juga: Pencuri Kembalikan Barang ke Pemiliknya Lewat Ojol: Saya Terjerat Pinjol, Nanti Saya Ganti
"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan masyarakat tidak perlu membayar utang ke pinjol ilegal jika sudah terlanjur meminjam. Pemerintah bersama OJK dan Bank Indonesia juga akan memberantas pinjol ilegal hingga tidak ada lagi.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.