JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, saat ini sudah ada 107 fintech pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK. Seluruhnya terdaftar secara resmi dan tergabung dalam asosiasi fintech yang dibentuk OJK.
Jumlah tersebut dipaparkan Wimboh sesaat setelah menghadiri rapat terbatas yang membahas tata kelola pinjol di Istana Negara, Jumat (15/10/2021).
Namun belakangan, setelah dicek di laman ojk.go.id, hanya terdaftar 106 jasa pinjol. Daftar pinjol legal tersebut berdasarkan update terbaru pada 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Penggerebekan Tak akan Hentikan Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Itu Memang Sindikat
Daftar tersebut perlu diketahui masyarakat, karena Wimboh menyadari bahwa di lapangan banyak sekali produk-produk pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.
Kemudian, masyarakat dibuat resah karena perusahaan-perusahan itu memasang suku bunga tinggi dan dalam penagihannya melanggar kaidah dan aturan yang sudah ditetapkan OJK.
"Sehingga kami bersama Pak Johnny Plate yang mempunyai kewenangan dalam, menutup lebih dari 3.000 akun pinjaman online yang tidak terdaftar," ucap Wimboh dalam keteragan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (15/10/2021).
Kata Wimboh, pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjol ilegal yang berdampak serius dan terus meresahkan masyarakat.
Selain membasmi yang ilegal-ilegal itu, OJK juga menyediakan asosiasi fintech yang sekaligus wadah OJK untuk mengontrol pinjol tersebut.
"Dalam asosiasi itu digarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif yang memberikan pinjaman yang murah cepat dan tidak menimbulkan akses akses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika dan ada kesepakatan yang dilakukan para pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi," jelasnya.
Pinjaman online atau pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Menjamurnya pinjol menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Menurut OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.
Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK. Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah legal atau masih ilegal.
Wimboh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terjebak kepada tawaran pinjol ilegal. "Pilihlah pinjaman online di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Semua tersedia di website OJK," terangnya.
Melalui website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
Melalui WhatsApp OJK
Baca Juga: Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> [email protected];
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.
Baca Juga: Polisi Tangkap 89 Tersangka Pinjol dan Amankan 150 CPU Komputer!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.