Wimboh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terjebak kepada tawaran pinjol ilegal. "Pilihlah pinjaman online di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Semua tersedia di website OJK," terangnya.
Melalui website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
Melalui WhatsApp OJK
Baca Juga: Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> [email protected];
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.
Baca Juga: Polisi Tangkap 89 Tersangka Pinjol dan Amankan 150 CPU Komputer!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.