JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan UU HPP ini akan berdampak pada pekerja dengan gaji mendekati UMR di sejumlah daerah. Seperti Jakarta, Karawang, Surabaya, dan lainnya.
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dalam UU HHP memang berubah sedikit dari aturan di UU PPh.
Salah satunya, UU HHP menetapkan batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi tarif terendah menjadi Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.
Batas PKP tarif terendah ini memang naik dari sebelumnya Rp50 juta per bulan.
Itu artinya, pekerja dengan gaji 0 sampai Rp5 juta per bulan perlu membayar pajak sebesar 5%.
Baca Juga: Awas Mafia Tanah! Ini Cara Balik Nama dan Pecah PBB-P2 Secara Online
“Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya,” demikian keterangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara, pekerja dengan gaji Rp60 juta-Rp250 juta per tahun atau Rp5 juta hingga Rp20 juta perbulan mesti membayar pajak sebesar 15% dari penghasilan.
Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
“Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” jelas pihak Kemenkeu.
Berikut rincian perubahan lapisan dan tarif pajak sesuai UU HPP
Sebelumnya, aturan di UU PPh mengatur lapisan dan tarif pajak sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Misalnya, kamu punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Melalui UU HPP, pendapatanmu masuk lapis tarif terendah, yaitu tarif 5 persen.
Itu berarti, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan bruto × 5 persen = 60 juta × 5 persen = Rp 3 juta/tahun
Maka, kamu yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan mesti membayar PPh sebesar Rp3 juta per tahun berdasarkan UU HPP.
Sementara, sebelumnya UU PPh mengatur 2 tarif untuk orang berpenghasilan Rp60 juta per tahun, yaitu tarif 5 persen (untuk Rp50 juta pertama) dan 15 persen (untuk gaji Rp10 juta kedua).
Jadi pajak yang perlu kamu tanggung adalah:
Penghasilan bruto I × 5 persen = Rp 50 juta × 5 persen = Rp 2,5 juta
Penghasilan bruto II × 15 persen = Rp 10 juta × 15 persen = Rp 1,5 juta
Hasil I + hasil II = Rp 2,5 juta + Rp 1,5 juta = Rp 4 juta/tahun.
Sesuai hitung-hitungan ini, pekerja bergaji Rp5 juta per bulan kini memiliki kewajiban membayar pajak lebih kecil Rp1 juta dari sebelumnya.
Baca Juga: Ini Cara Aktifkan Opsi Pembayaran GoPay di Tokopedia
Sumber : Kompas TV/Kemenkeu.go.id/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.