Sebelumnya, aturan di UU PPh mengatur lapisan dan tarif pajak sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Misalnya, kamu punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Melalui UU HPP, pendapatanmu masuk lapis tarif terendah, yaitu tarif 5 persen.
Itu berarti, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan bruto × 5 persen = 60 juta × 5 persen = Rp 3 juta/tahun
Maka, kamu yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan mesti membayar PPh sebesar Rp3 juta per tahun berdasarkan UU HPP.
Sementara, sebelumnya UU PPh mengatur 2 tarif untuk orang berpenghasilan Rp60 juta per tahun, yaitu tarif 5 persen (untuk Rp50 juta pertama) dan 15 persen (untuk gaji Rp10 juta kedua).
Jadi pajak yang perlu kamu tanggung adalah:
Penghasilan bruto I × 5 persen = Rp 50 juta × 5 persen = Rp 2,5 juta
Penghasilan bruto II × 15 persen = Rp 10 juta × 15 persen = Rp 1,5 juta
Hasil I + hasil II = Rp 2,5 juta + Rp 1,5 juta = Rp 4 juta/tahun.
Sesuai hitung-hitungan ini, pekerja bergaji Rp5 juta per bulan kini memiliki kewajiban membayar pajak lebih kecil Rp1 juta dari sebelumnya.
Baca Juga: Ini Cara Aktifkan Opsi Pembayaran GoPay di Tokopedia
Sumber : Kompas TV/Kemenkeu.go.id/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.