JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca terkuaknya kasus alat tes antigen, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan dewan komisaris dan direksi PT Kimia Farma Tbk.
Perombakan tersebut dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kimia Farma, Rabu (28/4/2021) lalu.
Baca Juga: Marah, Erick Thohir Minta Pelaku Kasus Alat Tes Antigen Bekas Ditindak Tegas: Tidak Ada Toleransi!
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Kimia Farma, para pemegang saham sepakat memberhentikan dengan hormat komisaris utama sebelumnya, Alexander K. Ginting.
Sebagai gantinya, Erick dan pemegang saham lainnya menujuk Abdul Kadir untuk mengisi posisi tersebut.
Baca Juga: Kasus Swab Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Erick Thohir Marah Besar
Selain itu, dalam RUPST tersebut, diputuskan pula pengangkatan Kamelia Faisal untuk menggantikan Nurrachman dari jabatan Komisaris Independen.
Para pemegang saham juga memberhentikan Chrisma Aryani Albandjar dari posisi Komisaris dan Pardiman dari jabatan Direktur Keuangan Kimia Farma.
Baca Juga: Mengejar Keuntungan dari Alat Test Antigen Bekas, Karyawan Kimia Farma Terancam 5 Tahun Penjara
Kemudian mengangkat Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Kimia Farma.
"RUPST juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko," terang Kimia Farma seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Kondisi Keuangan Kimia Farma, Perusahaan BUMN yang Terjerat Kasus Alat Rapid Test Bekas
Dengan perubahan tersebut, maka susunan dewan komisaris dan direksi Kimia Farma yang baru adalah sebagai berikut.
1. Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abdul Kadir
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris : Subandi Sardjoko
Komisaris Independen : Musthofa Fauzi
Komisaris Independen : Kamelia Faisal
2. Direksi
Direktur Utama : Verdi Budidarmo
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Pengembangan Bisnis : Imam Fathorrahman
Direktur Produksi & Supply Chain : Andi Prazos
Direktur Umum & Human Capital : Dharma Syahputra
Baca Juga: Pegawainya Bermasalah di Bandara Kualanamu, Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Belum Mau Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, pihak Kimia Farma tersangkut kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara yang dilakukan oleh pegawai dari anak perusahaannya, yakni PT Kimia Farma Diagnostika.
Kasus tersebut lantas membuat Erick Thohir murka dan meminta tindak tegas untuk para oknum yang terlibat.
Erick sampai tak habis pikir, mengapa tindakan yang tidak etis dan membahayakan kesehatan tersebut bisa dilakukan oleh pelayan publik di bidang kesehatan.
Terlebih pelakunya adalah karyawan dari perusahaan pelat merah yang semestinya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar Erick, Kamis (29/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.