JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya. Namun, pendaftaran sertifikasi ini memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Rabu (24/3/2021), dikutip dari situs Kemenkop UKM.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021, usaha yang dimaksud adalah usaha dengan modal paling banyak sebesar Rp1 miliar (usaha mikro) dan antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (usaha kecil), tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Tahap 3 Cair Akhir Maret, Jatah April akan Dipercepat
Fasilitas pendaftaran sertikasi ini bakal terbuka untuk pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).
“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ujar Eddy.
Namun untuk mendapat SPP-IRT atau sertifikasi usaha lain, pemilik usaha mesti terlebih dahulu memiliki NIB.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Pelaku usaha wajib memiliki NIB.
Mengutip ukmindonesia.com, NIB sekaligus berlaku sebagai:
Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk mendapatkan NIB:
Baca Juga: Simak! Ini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang
Tahap 1 Pendaftaran OSS
1. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia–Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik https://www.oss.go.id/oss/.
2. Klik tombol “Daftar” di kanan atas.
3. Mengisi formulir yang ada di layar.
Data yang harus diisi adalah jenis identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, jenis pelaku usaha, nama (sesuai KTP), tanggal lahir, negara asal, no telepon, website usaha.
4. Masukkan Kode Captcha.
5. Klik tombol “Daftar” di bawah.
6. Cek E-mail.
7. Buka E-mail registrasi dari OSS.
8. Klik tombol “Aktivasi”.
9. Akun di OSS sudah aktif.
Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda
Tahap 2 Pendaftaran NIB
1. Cek dan buka E-mail verifikasi dari OSS.
2. Lihat password yang dikirimkan dan salin atau copy password tersebut.
3. Login akun OSS di https://www.oss.go.id/oss/.
4. Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”.
5. Tempel atau paste password pada isian“Password”.
6. Masukkan Kode Captch dan klik tombol “Login”.
7. Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri.
8. Klik tombol “Lanjutkan”.
9. Klik tombol “Pengajuan Baru”.
10. Mengisi dan melengkapi data, seperti nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendidikan Terakhir, Modal/Kekayaan Bersih.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dan Offline
11. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”.
12. Klik tombol “Tambah Data”.
13. Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon, yaitu: nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun.
14. Klik tombol “Simpan Data Usaha”.
15. NIB dapat diunduh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.