7. Buka E-mail registrasi dari OSS.
8. Klik tombol “Aktivasi”.
9. Akun di OSS sudah aktif.
Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda
Tahap 2 Pendaftaran NIB
1. Cek dan buka E-mail verifikasi dari OSS.
2. Lihat password yang dikirimkan dan salin atau copy password tersebut.
3. Login akun OSS di https://www.oss.go.id/oss/.
4. Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”.
5. Tempel atau paste password pada isian“Password”.
6. Masukkan Kode Captch dan klik tombol “Login”.
7. Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri.
8. Klik tombol “Lanjutkan”.
9. Klik tombol “Pengajuan Baru”.
10. Mengisi dan melengkapi data, seperti nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendidikan Terakhir, Modal/Kekayaan Bersih.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dan Offline
11. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”.
12. Klik tombol “Tambah Data”.
13. Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon, yaitu: nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun.
14. Klik tombol “Simpan Data Usaha”.
15. NIB dapat diunduh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.