JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, sebanyak 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, temuan itu berdasarkan identifikasi di 3 sektor. Yaitu keuangan, pertambangan, dan konstruksi.
Untuk sektor keuangan, termasuk asuransi dan investasi, terdapat 31 direksi atau komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Mereka bisa menjabat 1 hingga 11 jabatan di perusahaan lain.
"Jadi ada pula satu direksi/komisaris BUMN yang di saat bersamaan menjadi direksi/komisaris di 11 perusahaan swasta," kata Taufik seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/03/2021).
Baca Juga: Ketua PBNU Said Aqil Siradj jadi Komisaris Utama PT KAI
Lalu di sektor pertambangan ada sebanyak 12 direksi/komisaris yang rangkap jabatan. Bahkan pada sektor ini ada petinggi BUMN yang juga menjabat sebagai direksi/komisaris di 22 perusahaan swasta.
Sedangkan di sektor konstruksi tercatat ada 19 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Rata-rata para petinggi BUMN itu bisa menjabat 1 hingga 5 jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.
Temuan KPPU ini diprediksi masih akan terus bertambah. Lantaran KPPU berencana memperluas identifikasi rangkap jabatan ke BUMN pada sektor-sektor lainnya.
KPPU pun meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencabut aturan yang membolehkan petinggi BUMN rangkap jabatan.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU jadi Komisaris Utama KAI, Kementerian BUMN: Said Aqil Berpengalaman di Dunia Bisnis
"Rangkap jabatan tersebut bisa berakibat pada persaingan praktek usaha yang tidak sehat, sehingga menghambat persaingan usaha," ujar Taufik.
Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.
Menurut KPPU, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999. Pasal 26 UU tersebut menyebutkan, jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi dan komisaris pada perusahaan lain.
Larangan berlaku apabila perusahaan-perusahaan itu di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Wishnutama jadi Komisaris Telkomsel
Sehingga, rangkap jabatan komisaris BUMN berpotensi membuat perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.
"Jika perusahaan yang bersangkutan ada di pasar yang sama, maka potensi mengarah ke kartel semakin kuat," tambahnya.
Dampak negatif lainnya dari rangkap jabatan petinggi BUMN adalah penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling. Serta aksi korporasi lain yang melibatkan perusahaan di mana komisarisnya saling rangkap jabatan.
Baca Juga: Mantan Menparekraf Wishnutama Kembali Jadi Komisaris Tokopedia
Lalu berpotensi membuat tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, di mana komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.
KPPU juga sudah meminta Erick Thohir untuk memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.