JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan memberikan uang atau pesangon kepada pegawai yang kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Khilangan Pekerjaan (JKP), yang saat ini drafnya sudah diunggah oleh pemerintah.
Seperti diketahui, JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Baca Juga: RPP UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan PHK Karyawan Tanpa Bayar Full Pesangon
Dengan adanya JKP, semakin menambah manfaat yang sudah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan meski ada tambahan manfaat, pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, kata dia, iuran JKP bagi pegawai yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan bersumber dari pemerintah dan rekomposisi iuran.
“Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM),” kata Anwar dikutip dari Kontan pada Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Di PHK Puluhan THL DLHK Pekanbaru Melakukan Demo
Berdasarkan draf RPP yang telah diunggah, besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah. Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22 persen dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan.
Sementara itu, untuk iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah, sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.
Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1 persen dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 persen dari upah sebulan, risiko sedang 0,75 persen dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13 persen per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6 persen dari upah sebulan.
Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1 persen dari upah sebulan, sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2 persen dari upah sebulan.
Baca Juga: Cerita Sandiaga Uno Terlilit Utang Kartu Kredit Hingga Kena PHK saat di Puncak Karier
Dalam persyaratan penerima JKP, peserta harus terdaftar pada seluruh porgam yang terdapat di BP Jamsostek.
Nantinya, peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun besaran uang yang diterima sebesar 45 persen dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.
Sedangkan selama 3 bulan sisanya, peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25 persen dari upah sebulan.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen, Berlaku Sampai Tahun Depan
Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.
Sementara, bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.
Setelahnya, pengusaha harus melunasi tinggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.
Baca Juga: Ramai-ramai 4,9 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?
Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.