Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1 persen dari upah sebulan, sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2 persen dari upah sebulan.
Baca Juga: Cerita Sandiaga Uno Terlilit Utang Kartu Kredit Hingga Kena PHK saat di Puncak Karier
Dalam persyaratan penerima JKP, peserta harus terdaftar pada seluruh porgam yang terdapat di BP Jamsostek.
Nantinya, peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun besaran uang yang diterima sebesar 45 persen dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.
Sedangkan selama 3 bulan sisanya, peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25 persen dari upah sebulan.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen, Berlaku Sampai Tahun Depan
Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.
Sementara, bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.
Setelahnya, pengusaha harus melunasi tinggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.
Baca Juga: Ramai-ramai 4,9 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?
Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.