Dewan Perwakilan Rakyat resmi mensahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) setelah rancangannya disiapkan DPR dan pemerintah dalam waktu yang cepat.
UU IKN itu disahkan lewat satu ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani setelah mendapat persetujuan secara aklamasi oleh para anggota rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 pada Selasa (18/01).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan dalam rapat kerja dengan pemerintah sebelumnya juga telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara yang baru itu diberi nama Nusantara.
Hampir semua dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga:
Proses pembahasan RUU IKN sampai disetujui di rapat paripurna di DPR ini terbilang cepat. Kepada wartawan, seperti dikutip Kompas.com, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pansus bertekad mengebut pembahasan RUU IKN agar segera dapat menjadi payung hukum agar para investor mau terlibat mendanai pembangunan ibu kota baru.
Sebelumnya, di sidang paripurna, Ahmad menjelaskan proses pembahasan RUU IKN di DPR dalam beberapa bulan terakhir.
Dia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU IKN didasarkan pada keputusan rapat pimpinan DPR 3 Desember 2021 yang membahas surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai RUU itu.
Rapat pimpinan DPR itu menyetujui agar diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah untuk menugaskan panitia khusus (Pansus). Selanjutnya rapat paripurna tanggal 7 Desember 2021 menetapkan pimpinan dan keanggotaan pansus untuk membahas RUU IKN bersama pemerintah," ujar Ahmad.
Politikus Partai Golkar tersebut selanjutnya mengungkapkan pada hari itu juga secara resmi pansus mulai membahas RUU IKN dengan menggelar rapat kerja bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM dengan disertai tanggapan fraksi-fraksi dan DPD.
Lalu dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari pukul 00.30 WIB, dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat Komite I DPD dan juga pemerintah terhadap pembahasan RUU IKN.
"Pada pertemuan itu telah disepakati ibu kota negara yang baru diberi nama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara," lanjut Ahmad.
Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP) serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Sedangkan fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN itu adalah Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsi di rapat paripurna menyatakan pemindahan ibu kota negara akan kian membebani keuangan negara saat Indonesia masih berjuang mengatasi pandemi Covid.
"Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," ujar Hamid.
Dia juga menyinggung utang negara yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pemindahan ibu kota.
Utang pemerintah sebesar Rp6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 % produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp466 triliun.
"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi," lanjut Hamid
Dia juga menyinggung pembahasan RUU IKN juga bersifat dikejar-kejar, belum mendalam dan belum komprehensif.
"Ditanya drafnya ketika itu belum mendapatkan hasil pembahasan RUU IKN tersebut. Sehingga kami berpandangan RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil dan materiil mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat, terburu-buru, hingga banyak substansi yang belum dibahas."
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.