Lalu dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari pukul 00.30 WIB, dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat Komite I DPD dan juga pemerintah terhadap pembahasan RUU IKN.
"Pada pertemuan itu telah disepakati ibu kota negara yang baru diberi nama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara," lanjut Ahmad.
Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP) serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Sedangkan fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN itu adalah Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsi di rapat paripurna menyatakan pemindahan ibu kota negara akan kian membebani keuangan negara saat Indonesia masih berjuang mengatasi pandemi Covid.
"Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," ujar Hamid.
Dia juga menyinggung utang negara yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pemindahan ibu kota.
Utang pemerintah sebesar Rp6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 % produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp466 triliun.
"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi," lanjut Hamid
Dia juga menyinggung pembahasan RUU IKN juga bersifat dikejar-kejar, belum mendalam dan belum komprehensif.
"Ditanya drafnya ketika itu belum mendapatkan hasil pembahasan RUU IKN tersebut. Sehingga kami berpandangan RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil dan materiil mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat, terburu-buru, hingga banyak substansi yang belum dibahas."
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.