> >

Jangan Asal Beli, Ini Daftar 23 STB untuk TV Digital yang Direkomendasikan Kominfo

Gadget | 4 Maret 2022, 09:49 WIB

Daftar set top box (STB) yang direkomendasikan oleh Kominfo (Sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat yang masih memiliki TV analog (Analog Switch Off/ASO) untuk tidak khawatir karena mereka tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan Set Top Box (STB).

STB adalah alat yang digunakan untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog.

Pada Maret 2022 ini, Kominfo sudah mulai menghentikan siaran TV analog tahap satu di sejumlah wilayah seperti Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Nantinya, penghentian siaran TV analog akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dalam lima tahap hingga 22 November 2022.

Baca Juga: Siap-siap Bantuan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Cek Mana Saja Kelurahan yang Kebagian

Adapun perangkat STB yang dianjurkan oleh pemerintah adalah yang sudah mendukung DVB - T2 (Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.

Terkait hal ini, Kominfo merilis daftar STB yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital Indonesia.

Dilansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, berikut 23 STB yang direkomendasikan pemerintah:

1. NEXMEDIA - NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. POLYTRON - PDV 600T2
3. ICHIKO --8000HD
4. AKARI --ADS-2230
5. AKARI --ADS-210
6. AKARI --ADS-168
7. VENUS - Brio
8. TANAKA --T2
9. MATRIKS - APEL
10. EVERCOSS - STB1
11. NEXTRON - NT2000-D
12. NEXTRON - TR 1000
13. EVINIX - H-1
14. EVERCOSS - STB Max
15. EVERCOSS - STB Pro
16. EVERCOSS - STB Mini
17. MATRIKS - CH-77
18. AKARI --ADS-525
19. TANAKA - T2 JURASSIC
20. TANAKA - T2 Baru
21. FREEBOX - H-1
22. VISIO - HS1685
23. KUBIK - Kubik Arca DVB-T2

Baca Juga: 1 Juta Keluarga Miskin akan Dapat Set Top Box TV Digital, Kominfo Usulkan Penambahan

Cara Mendapatkan STB Gratis

Melansir berita Kompas TV sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang akan mendapatkan STB Gratis.

Salah satu kelompok yang akan menerima STB gratis, kata Dedy, adalah masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam daftar Kementerian Sosial.

Berikut syarat mendapatkan STB gratis:

  1. WNI dan memiliki KTP Elektronik.
  2. Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial.
  3. Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
  4. Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Adapun, pada tahap pertama, setidaknya ada 166 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah pembagian set top box dengan alur distribusi sebagai berikut:

  • Pengiriman logistik ke gudang milik pihak penyelenggara
  • Pengantaran set top box dari gudang ke rumah penerimanya
  • Setelah tiba di alamat tujuan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data yang membutuhkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan televisi. Jika proses ini gagal, set top box akan dikembalikan ke gudang
  • Petugas melakukan serah terima set top box serta instalasinya sampai perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik
  • Petugas memindai QR Code yang muncul di layar televisi setelah set top box berhasil terpasang. Pemindaian tersebut langsung menggunakan aplikasi WhatsApp
  • Input data yang terdiri atas nama penerima, KTP, NIK/KK, alamat, dan foto serah terima bantuan set top box, melalui WhatsApp
  • Pembuatan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU