> >

Jangan Asal Beli, Ini Daftar 23 STB untuk TV Digital yang Direkomendasikan Kominfo

Gadget | 4 Maret 2022, 09:49 WIB

Baca Juga: 1 Juta Keluarga Miskin akan Dapat Set Top Box TV Digital, Kominfo Usulkan Penambahan

Cara Mendapatkan STB Gratis

Melansir berita Kompas TV sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang akan mendapatkan STB Gratis.

Salah satu kelompok yang akan menerima STB gratis, kata Dedy, adalah masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam daftar Kementerian Sosial.

Berikut syarat mendapatkan STB gratis:

  1. WNI dan memiliki KTP Elektronik.
  2. Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial.
  3. Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
  4. Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Adapun, pada tahap pertama, setidaknya ada 166 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah pembagian set top box dengan alur distribusi sebagai berikut:

  • Pengiriman logistik ke gudang milik pihak penyelenggara
  • Pengantaran set top box dari gudang ke rumah penerimanya
  • Setelah tiba di alamat tujuan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data yang membutuhkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan televisi. Jika proses ini gagal, set top box akan dikembalikan ke gudang
  • Petugas melakukan serah terima set top box serta instalasinya sampai perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik
  • Petugas memindai QR Code yang muncul di layar televisi setelah set top box berhasil terpasang. Pemindaian tersebut langsung menggunakan aplikasi WhatsApp
  • Input data yang terdiri atas nama penerima, KTP, NIK/KK, alamat, dan foto serah terima bantuan set top box, melalui WhatsApp
  • Pembuatan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU