> >

Lindungi Masyarakat dari Praktik Pinjaman Nakal, Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal

Internet | 19 Agustus 2021, 17:10 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending fintech ilegal.

Langkah tersebut diambil Kominfo menyusul kian maraknya kasus pinjol akhir-akhir ini. Banyak korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang dipinjam.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Kerap Resahkan Masyarakat, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Johnny mengatakan bahwa proses pemutusan akses dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny, terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021, pihaknya telah memutus akses 3.856 platform fintech tanpa izin. 

"Termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” imbuh Johnny.

Selain memutus akses, Kominfo juga melakukan upaya edukasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Gerakan untuk membuat masyarakat lebih cakap dalam menggunakan media digital.

Edukasi yang dimaksud Johnny mencakup materi atau kurikulum mengenai cara untuk memahamkan masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, "termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online," katanya.

"Dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan perlindungan data pribadi," tambah Menkominfo.

Gerakan Nasional Literasi Digital hingga saat ini, lanjut Johnny, telah menjangkau 514 kabupaten dan kota dengan target 12,48 juta peserta per tahun.

Menkominfo berharap hingga akhir masa kabinet, target peserta bisa menyentuh angka 50 juta.

Baca Juga: Guru Honorer Ini Tanggung Utang Rp206 Juta di 40 Pinjol Ilegal, Berawal dari Ketidaktahuan

Kembali soal industri peer-to-peer lending fintech yang kian berkembang saat ini, Johnny mengakui masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Johnny mengaku butuh kolaborasi untuk menuntaskan masalah tersebut. Baik pemerintah, Bank Indonesia, OJK, industri perbankan, dan penyelenggara peer-to-peer lending fintech perlu mengembangkan ekosistem yang lebih maju.

"Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, ekosistem industri ekonomi digital Indonesia akan semakin tangguh, diharapkan terus tumbuh, mewujudkan Indonesia terkoneksi yang semakin digital, dan semakin maju," pungkasnya.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Tersebar di Jakarta, Medan, Hingga Sulawesi, Pelaku Kerap Ancam Debitur

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU