> >

Facebook Blokir Konten Berita Karena RUU, Pemerintah Australia Marah Besar

Aplikasi | 18 Februari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Facebook. (Sumber: Bloomberg)

SYDNEY, KOMPAS.TV – Facebook memutuskan untuk mencabut fitur konten berita sebagai balasan RUU yang mengharuskan mereka membayar konten. Atas tindakannya tersebut, Pemerintah Australia pada Kamis (18/2/2021) menyuarakan kekesalannya.

Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg mengatakan, Facebook tidak memberi notifikasi akan mencabut fitur unggah tautan berita atau melihat akun-akun kantor berita dari seluruh dunia.

Baca Juga: Walikota Colorado City Mengundurkan Diri Karena Salah Posting Status di Facebook

Pemerintah Australia juga menyebut langkah yang dilakukan raksasa media sosial itu tidak sopan dan caranya salah.

"Facebook salah. Tindakan Facebook tidak perlu, itu kejam, dan akan merusak reputasinya di Australia," kecamnya dikutip dari AFP.

Frydenberg melanjutkan, Pemerintah Australia tetap berkomitmen teguh untuk mewujudkan RUU, yang sudah disahkan DPR pada Rabu malam (17/2/2021). RUU tersebu sekarang sedang dipertimbangkan Senat.

Baca Juga: Dampak Kebijakan Media Australia, Warga Tak Bisa Lagi Baca Berita Melalui Facebook

Facebook memang terlihat kurang setuju dengan aturan baru ini. Platform media sosial buatan Mark Zuckerberg itu beralasan bahwa aturan tersebut dapat mengubah drastis model bisnis mereka.

Menteri Komunikasi Paul Fletcher khawatir, pemblokiran konten berita dapat memicu penyebaran hoaks yang lebih luas di Australia.

Ia mengatakan, Facebook harus berpikir dengan cermat untuk memblokir akun yang mempekerjakan jurnalis profesional, dengan kebijakan editorial dan proses cek fakta.

Baca Juga: Sambut Imlek, Facebook dan Instagram Luncurkan Stiker dan Filter Spesial

"Mereka seakan mengatakan, 'Anda tidak akan mendapat informasi yang memenuhi standar akurasi tersebut di situs kami'."

Beberapa situs non-berita juga terdampak pemblokiran hari ini, termasuk departemen kesehatan pemerintah, layanan darurat, badan amal, kelompok pribumi, dan beranda Facebook sendiri.

Juru bicara Facebook mengatakan, laman resmi pemerintah tidak boleh terpengaruh oleh tindakan hari ini, dan mereka akan memperbaiki akun-akun yang tidak sengaja terdampak dalam beberapa jam ke depan.

Baca Juga: Rasisme Tidak Mandek, Kolektif Sepakbola Inggris Minta Tanggung Jawab Facebook dan Twitter

Meski terlihat sebagai sebuah langkah ekslusif Facebook, langkah ini ternyata tidak berimbas pada wilayah Australia saja.

Pengguna Facebook di luar Australia nantinya tidak akan bisa melihat atau membagikan postingan berita asal Australia. Baik yang dibagikan melalui pengguna dan dari laman media kantor berita.

Untuk perusahaan media internasional, berita-berita yang mereka unggah di Facebook tidak akan bisa dilihat oleh para pengguna Facebook di Australia.

Baca Juga: Facebook Mulai Perketat Soal Konten Politik di Indonesia

Sehingga jumlah pembaca diperkirakan bakal mengalami penurunan.

Sebelumnya, Google juga bereaksi keras terkait undang-undang media baru Australia itu dengan mengambil tindakan akan menghapus mesin pencariannya dari negara itu sepenuhnya.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU