> >

Facebook Blokir Konten Berita Karena RUU, Pemerintah Australia Marah Besar

Aplikasi | 18 Februari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Facebook. (Sumber: Bloomberg)

Baca Juga: Sambut Imlek, Facebook dan Instagram Luncurkan Stiker dan Filter Spesial

"Mereka seakan mengatakan, 'Anda tidak akan mendapat informasi yang memenuhi standar akurasi tersebut di situs kami'."

Beberapa situs non-berita juga terdampak pemblokiran hari ini, termasuk departemen kesehatan pemerintah, layanan darurat, badan amal, kelompok pribumi, dan beranda Facebook sendiri.

Juru bicara Facebook mengatakan, laman resmi pemerintah tidak boleh terpengaruh oleh tindakan hari ini, dan mereka akan memperbaiki akun-akun yang tidak sengaja terdampak dalam beberapa jam ke depan.

Baca Juga: Rasisme Tidak Mandek, Kolektif Sepakbola Inggris Minta Tanggung Jawab Facebook dan Twitter

Meski terlihat sebagai sebuah langkah ekslusif Facebook, langkah ini ternyata tidak berimbas pada wilayah Australia saja.

Pengguna Facebook di luar Australia nantinya tidak akan bisa melihat atau membagikan postingan berita asal Australia. Baik yang dibagikan melalui pengguna dan dari laman media kantor berita.

Untuk perusahaan media internasional, berita-berita yang mereka unggah di Facebook tidak akan bisa dilihat oleh para pengguna Facebook di Australia.

Baca Juga: Facebook Mulai Perketat Soal Konten Politik di Indonesia

Sehingga jumlah pembaca diperkirakan bakal mengalami penurunan.

Sebelumnya, Google juga bereaksi keras terkait undang-undang media baru Australia itu dengan mengambil tindakan akan menghapus mesin pencariannya dari negara itu sepenuhnya.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU