> >

Dua Penyebab Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak dan Aturan saat Lewat Palang atau Perlintasan

Teknologi | 23 Juli 2023, 10:34 WIB
Foto ilustrasi. Kereta Api Pandalungan. Sistem pengereman kereta api tak bisa berhenti mendadak. (Sumber: PT KAI)

Baca Juga: 2 Jalur Sudah Dibuka usai Kecelakaan Kereta Api dengan Truk di Semarang, 1 dengan Kecepatan Terbatas

Selain itu, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak pengereman kereta api.

Pertama, kecepatan kereta api. Semakin tinggi kecepatan kereta api, maka semakin panjang jarak pengereman.

Kedua, kemiringan atau lereng (gradient) jalan rel (datar, menurun, atau tanjakan).

Ketiga, persentase pengereman yang diindikasikan dengan besarnya gaya rem.

Keempat, jenis kereta api. Kereta penumpang memiliki jarak pengereman yang berbeda dengan kereta barang.

Kelima, jenis rem. Ada dua jenis rem kereta api, yakni blok komposit dan blok besi cor.

Keenam, kondisi cuaca. Jarak pengereman kereta api juga dipengaruhi oleh cuaca saat kereta melaju, baik saat panas maupun hujan.

Baca Juga: Hasil Investigasi KNKT soal Kereta Api Brantas Tabrak Truk, Ternyata Human Error karena Sopir Panik

Joni mengatakan, rem pada rangkaian kereta api bekerja dengan tekanan udara. Sistem kinerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan silinder. 

Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda.

Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam, sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara. 
Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.

Aturan menyebrang di perlintasan sebidang kereta api agar selamat

Cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda "STOP". Kemudian, masyarakat atau pengguna jalan perlu menengok kiri-kanan, untuk memastikan tak ada kereta yang sedang melintas.

"Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata," kata Joni. 

Alat utama keselamatan, kata dia, ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP" tersebut. 

"Jadi apabila masyarakat Ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat,” tegasnya.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya melanggar aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

Berdasarkan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, kai.id


TERBARU