Apakah Memotong Kuku Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Beranda islami | 8 April 2023, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memotong kuku dan menjaganya tetap bersih merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga kesehatan tubuh.
Kuku yang panjang bisa menjadi sarang kuman dan bakteri sehingga dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Makanan yang terkontaminasi kuman dan bakteri yang berasal dari kuku, dapat menyebabkan penyakit. Karena itu, kita dianjurkan untuk segera memotong kuku ketika sudah panjang.
Namun, bagaimana hukum memotong kuku saat sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah memotong kuku bisa membatalkan puasa?
Baca Juga: Tutorial Cara Mandi Wajib dan Doa Setelah Haid untuk Ramadan 2023
Hukum Memotong Kuku saat Berpuasa
Sebagaimana dilansir Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengungkapkan memotong kuku tidaklah membatalkan puasa seseorang.
Ia berpendapat, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga terbuka atau jauf manusia, puasa tetap sah.
Dikutip dari Kompas.com, dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menjelaskan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, puasa masih tetap sah.
Oleh karena itu, memotong kuku tidak akan membatalkan puasa seseorang selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang tersebut.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com