> >

Warga Lampung Utara Bakar Bendera Merah Putih

Peristiwa | 3 Agustus 2020, 15:26 WIB
MA ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi membakar bendera merah putih. (Sumber: Tribun Lampung)

LAMPUNG UTARA, KOMPAS.TV - Seorang warga Sribasuki, Lampung Utara, berinisial MA (33), diamankan Polres Lampung Utara. MA diduga melakukan pembakaran bendera merah putih.

MA mengunggah aksinya membakar bendera merah putih di akun Facebook miliknya. Seketika unggahannya pun menjadi viral di media sosial.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono membenarkan adanya aksi pembakaran bendera merah putih oleh seorang warga Lampung Utara.

Kapolres mendapat informasi dari warga tentang peristiwa bendera dibakar pada pukul 19.00 WIB, Minggu (2/8/2020) malam.

Kemudian sekitar pukul 22.00 petugas kepolisian Polres Lampung Utara langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

“Jadi kita ambil dan kita bawa ke Mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Pedagang Bendera Tetap Berjualan Di Tengah Pandemi Corona

Setelah diperiksa oleh Polres Lampung, Polda Lampung ikut turun tangan menangani aksi pembakaran bendera merah putih.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, hasil pemeriksaan sementara, MA sering memberikan keterangan yang berubah-ubah. 

"Terlapor memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak meyakinkan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Pelaku sempat menyebut alasannya membakar bendera merah putih karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak mengakui bangsa Indonesia. PBB hanya mengakui Indonesia sebagai kerajaan Mataram.

Baca Juga: Peringatan HUT RI Ke-75, Istana Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2020

Karena kerap berbicara aneh, Pandra menyebut pelaku harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Provinsi Lampung.

Dia bilang pihaknya juga belum memutuskan status hukum pelaku hingga hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku keluar.

"Karena seseorang itu kan sebagai subjek hukum atau objek hukum kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Karena keterangannya berubah-ubah itu kami untuk menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan," pungkasnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU