> >

Ayah Tiri Perkosa Anaknya Lalu Menikahkannya dengan Orang Lain Sebagai Kedok

Kriminal | 12 Juli 2020, 15:47 WIB
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai wanita merupakan korban pencabulan ayah tirinya. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

PINRANG, KOMPAS.TV - Dugaan kasus perkosaan ayah tiri terhadap anak di bawah umur terus didalami pihak Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bersama P2TP2A Kabupaten Pinrang. Korban didampingi psikiater Sabtu (11/7/2020) siang.

Korban dugaan perkosaan ayah tiri berinisial SF (12) di Desa Wattang, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang rencanya akan dibawa dan direhabilitasi ke Makassar, serta akan dilakukan pendampingan psikiater.

“Kita akan memanggilkan psikiter untuk mendampingi korban, ia juga akan direhabilitas di Makassar,” kata P2TP2A Pinrang Baktiar Tompo.

Baca Juga: Kakek Penyapu Kuburan Cabuli 4 Anak di Bawah Umur di Surabaya

Sejumlah kejanggalan dalam pernikahan beda usia itu masih didalami oleh Pihak Kepolisian Pinrang Sulawesi Selatan dan pihak P2TP2A Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Sementara itu pemerintah Desa Wattang Pulu juga merasa heran dengan pernikahan terpaut beda usia itu. 

Menurut Kepala Desa Wattang Pulu Dermawan, pihak ayah tiri sebagai pelaku pemerkosaan sempat menolak pernikahan itu.

“Kita juga merasa heran dengan pernikahan itu, ada kejanggalan di mana pihak orang tua pernah menolak pernikahan itu,” ujar Dermawan.

Sebelumnya diberitakan, SF (12), seorang gadis yang dinikahi B (44), penyandang disabilitas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata korban pencabulan ayah tiri, S (39). 

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya. 

Baca Juga: Tak Punya Kerja, Bapak Perkosa Anak Tiri dan Anak Kandung

Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.   

"Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira Jumat (10/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk. 

S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU