Ayah Tiri Perkosa Anaknya Lalu Menikahkannya dengan Orang Lain Sebagai Kedok
Kriminal | 12 Juli 2020, 15:47 WIBBaca Juga: Tak Punya Kerja, Bapak Perkosa Anak Tiri dan Anak Kandung
Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.
"Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira Jumat (10/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV