> >

Bahar Smith Gugat Bapas Kemenkumham Usai Dipenjara di Nusa Kambangan, Sidang Berlangsung Besok

Hukum | 8 Juli 2020, 22:45 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

BANDUNG, KOMPAS TV - Tim kuasa hukum Bahar Smith menguggat Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Gugatan dilayangkan terkait surat keputusan yang memerintahkan pemenjaraan kembali kepada Bahar Smith setelah program asimilasinya dicabut.

Baca Juga: Dinilai Tak Masuk Akal, Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Kasus Habib Bahar

Adapun sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Kamis (9/7/2020) besok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.

"Sidang perdana gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar oleh Bapas akan diadakan besok kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," kata Tim Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar, Rabu (8/7/2020).

Aziz menilai, pengajuan gugatan dilakukan karena mereka menduga penerbitan surat pencabutan asimilasi Bahar Smith melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bantah Penangkapan Bahar Smith Libatkan Sniper, Polisi: Kami Cuma Mengawal Staf Kemenkumham

Selain itu, tim kuasa hukum juga melihat dalil yang digunakan pihak pemasyarakatan sangat subjektif. Juga tidak dapat dibuktikan secara hukum. 

Selanjutnya, Aziz mencontohkan beberapa dalil. Pertama, soal Bahar Smith melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Aziz menilai, Bahar tidak mengundang atau menyuruh orang untuk berkerumun menyambutnya yang baru saja bebeas karena mendapatkan asimilasi.

Baca Juga: Pleidoi Bahar Smith: Tak Niat Menganiaya, Cuma Ingin Klarifikasi

Kedua, Bapas tidak seharusnya mempersoalkan ceramah Bahar  Smith. Sebab, kata Aziz, ceramah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. 

Materi ceramah pun tidak menyasar kepada pihak tertentu, apalagi tidak ada laporan polisi soal ceramah Bahar.

Oleh sebab itu, mereka menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang dari pihak Kemenkumham RI.

Baca Juga: Hadirkan Saksi di Bawah Umur, Sidang Bahar Smith Digelar Tertutup

“Kemenkumham juga mengakui itu tidak ada laporan kepolisian jadi hanya bersifat subjektif belaka.” kata Aziz.

“Kemudian juga tidak bisa dibuktikan bahwa itu memang tindakan pidana, itu hanya tindakan sewenang-wenang yang didasarkan oleh perasaan belaka dan baper atau subjektif tadi.”

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU